SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar ditetapkannya Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap hingga Rp88,3 miliar cukup mengejutkan publik.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Henri, begitu dia dipanggil, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sepanjang 2021 hingga 2023 di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri dan dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Di mana nilai suap fantastis tersebut didapatkan dari berbagai vendor pemenang proyek.
Afri Budi Cahyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas bersama dengan Henri.
Diduga menerima suap hingga puluhan miliar rupiah, Henri tercatat tidak memiliki utang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
Henri, tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp10,97 miliar pada Maret 2023.
Dengan rincian kepemilikan atas 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar dengan nilai sebesar Rp4,82 miliar.