Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap hingga Rp88,3 Miliar, Jokowi: Hormati Proses Hukum!

- 27 Juli 2023, 18:00 WIB
KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) dan TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka/DeranaNTT/KPK
KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) dan TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka/DeranaNTT/KPK /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," tegas Jokowi seperti dikutip dari laman PMJ News pada Kamis, 28 Juli 2023.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga: 3 Hero Mobile Legends dengan Kemampuan Mekanik Rendah tapi Punya Skill Maut

Tak hanya Henry, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga HA [Henri] bersama dan melalui ABC [Letkol Adm Afri Budi Cahyanto] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.

Adapun keterlibatan Henri diketahui melalui hasil OTT yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 28 Juli 2023 dengan Tema: Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram 1445 H

Di mana saat itu KPK mengamankan 11 orang dan goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News YouTube Presiden RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x