Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Menko Polhukam Cuma Jawab Ini

- 22 Juli 2023, 12:25 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

LAMPUNGNESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai terkait gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadapnya.

Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sedang terjerat beberapa dugaan kasus, mulai dari dugaan kasus penistaan agama hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang kemudian menggugat Mahfud MD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD digugat dengan besaran senilai Rp5 triliun.

Baca Juga: Rahasia Amalan Pelancar Rezeki: Baca Setelah Shalat dan Waktu Tertentu, 6 Dzikir Asmaul Husna

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Sedangkan gugatan terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Mahfud MD sendiri mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang terhadapnya merupakan 'urusan kecil'.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x