“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasionalnya tetap satu. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha,” kata Menaker Ida, dikutip Seputarlampung.com dai Instagram @kemnaker, Sabtu, 24 Juni 2023.
Pelaksanaan cuti bersama ini harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan berpedoman pada peraturan perusahaan dalam menyepakati aturan cuti bersama tersebut. Selain itu, libur ini juga harus menyesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan.
Menaker Ida juga mengatakan, bagi perusahaan yang memberikan pekerja/buruh cuti pada saat cuti bersama Idul Adha, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak atas cuti tahunan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang dan perusahaan wajib membayar pesangon seperti hari kerja biasa sesuai dengan hitungan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini, pihaknya telah memiliki Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Kesimpulannya, cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni 2023 hanya berlaku bagi ASN. Sedangkan untuk pegawai swasta libur hanya di Hari Lebaran Haji saja, yakni 29 Juni 2023.
Kebijakan cuti bersama Idul Adha 2023 bagi pegawai swasta harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.