Selain itu, pinjol yang tidak resmi ini akan mewajibkan uang muka atau deposito dengan jumlah tertentu sesuai jumlah pinjaman dana agar uangnya cepat cair.
Bagi Anda yang memang terpaksa melakukan pinjaman online, perlu berhati-hati, teliti, dan jangan mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan untuk mendapatkan pinjaman.
Terlebih jika proses pelunasan dana pinjaman dilakukan melalui bank atas nama pribadi, maka hal ini sudah termasuk ke dalam indikasi penipuan.
Tips Terhindar dari Penipuan Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan yang tegas terkait pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut di atur dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Berikut ini tips yang bisa Anda terapkan agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal:
- Pastikan Pinjol telah terdaftar di situs resmi OJK dengan cek di situs ojk.go.id
- Pastikan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas