Siswa SD-SMK Masih Berkesempatan Dapat PIP Termin 3 yang Cair Oktober-Desember, Ini Cara Mudah Buat KIP

- 13 Juni 2023, 21:00 WIB
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali diberikan pada termin 3 2023.

Di lansir dari Puslapdik, pencairan PIP 2023 termin 3 biasanya dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.

Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, juga siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: PT KAI Rilis Aturan Terbaru bagi Penumpang Kereta Api per 12 Juni 2023, Salah Satunya Terkait Vaksinasi

Siswa SD hingga SMK sederajat yang belum pernah mendapatkan PIP, masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan ini asal memenuhi syarat penerimanya berikut ini:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Jika menilik syarat di atas, salah satu yang wajib dimiliki siswa agar bisa mendapatkan dana PIP 2023 adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Kapan Hasil UTBK SNBT 2023 Diumumkan? Catat Tanggal, Link Resmi dan Cara Cek Nama Lolos di Sini

 

Lalu bagaimana jika siswa belum memiswailiki KIP?

Tenang, ada cara mudah untuk mendapatkan KIP agar peserta didik bisa mendapatkan PIP termin 3 2023.

Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Naik Kelas 2023 di 10 Provinsi, Kapan Libur Semester Genap SD-SMA Lampung dan Jakarta?

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.

 

Apabila sudah memiliki KIP, siswa bisa mengecek secara berkala apakah jadi penerima PIP termin 3 2023 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Kemudian si data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.

Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Adapun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Nantinya dana PIP termin 3 2023 akan cair melalui rekening BNI, BRI, dan BSI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah