Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS, termasuk juga untuk pensiunan duda, yang akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.***