SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini soal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana ada yang dapat hingga Rp5 jutaan.
Pembayaran gaji ke-13 adalah salah satu hal yang kini sangat dinantikan para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS.
Kabar baiknya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS telah dipastikan akan cair dalam 3 hari lagi.
Dilansir Seputarlampung.com dari informasi yang diunggah akun Instagram resmi PT Taspen, diberitahukan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada 5 Juni 2023.
Hal ini berdasarkan pada ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023, serta menindaklanjuti surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).
Besaran Gaji ke-13
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Dengan adanya gaji ke-13 pada Juni 2023, maka diharapkan bisa membantu keuangan dan biaya yang harus dikeluarkan para abdi negara dan masyarakat tersebut. Terutama yang pada bulan Juni butuh pengeluaran dana untuk PPDB 2023.
Sayangnya, tidak semua pegawai pemerintahan bisa dapat gaji ke-13 ini. Siapa sajakah mereka?
Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS dengan besaran mencapai Rp5 jutaan yang akan dibayarkan 3 hari lagi pada bulan Juni 2023 ini.***