SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) sangat dinantikan oleh para penerimanya, khususnya bagi siswa SD-SMK yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Penerima PIP 2023.
Di mana siswa yang sudah mendapatkan SK Penerima PIP 2023 wajib untuk melakukan aktivasi rekeninv Simpanan Pelajar (SimPel) dengan ketentuan sebagai berikut:
- BRI (khusus jenjang SD dan SMP)
- BNI (khusus jenjang SMK dan SMK)
- BSI (khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh)
Kendati demikian, meski sudah melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI, BRI atau BSI dana PIP tidak akan langsung dicairkan.
Pasalnya, setelah aktivasi rekening saldo yang tertera dalam mutasi adalah Rp0 atau Nol Rupiah.
Lalu kapan dana PIP 2023 akan dicairkan?
Dana PIP 2023 baru akan ditransfer kepada siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening setelah siswa tersebut mendapatkan SK Pemberian PIP.
Cara Cek SK Penerima PIP
Siswa SD-SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar SK Penerima PIP 2023 bisa mengeceknya di laman pip.kemdikbud.go.id.
Ikuti petunjuk yang ada seperti masukkan nomor NISN dan NIK.
Kemudian hitung angka penghitungan yang tertera dan masukkan hasilnya ke kolom yang sudah tersedia.
Selanjutnya klik 'Cek Penerima PIP'.
Nantinya akan muncul informasi mengenai nama siswa hingga periode penyaluran PIP 2023.
Besaran Dana PIP
Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2023 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Itulah penyebab dana PIP 2023 belum cair meski sudah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, atau BSI.***