- Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda
- Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang didaftarkan.
- Klik “Lanjutkan”
- Cek saldo untuk mengetahui apakah dana KJP Plus telah disalurkan atau belum
- Jika sudah ada penambahan saldo, maka ini tandanya dana sudah ditransfer dan Anda bisa langsung menarik dananya melalui ATM Bank DKI.
Sebagai informasi, dana KJP Plus Tahap 1 2023 ini tak bisa ditarik atau diambil bagi penerima yang baru saja mendapatkan ATM dan buku tabungan Bank DKI.
Lantas, kapan penerima tersebut bisa mencairkan dananya di Bank DKI?
Dikutip Seputarlampung.com dari Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, penerima KJP Plus yang baru saja menerima ATM dan buku tabungan, bisa mencairkan dana setelah 14 hari kerja sejak ATM dan buku tabungan diterima.
“14 hari kerja ya kak, setelah itu kakak bisa print buku tabungannya,” jawab @disdikdki saat ditanya warganet terkait pencairan dana KJP Plus yang baru terima ATM dan buku tabungan (butab), dikutip Lampungnesia.com, Selasa, 30 Mei 2023.