SEPUTARLAMPUNG.COM – Kepolisian RI kembali berlakukan tilang manual dengan menyasar 12 pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah pelanggaran jika tidak pakai helm Standar Nasional Indonesia (helm SNI).
Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Keputusan diberlakukannya tilang manual ini lantaran ditemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas di beberapa lokasi yang berlum terjangkau kamera ETLE.
Baca Juga: Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Dicairkan, Bagaimana Caranya? Simak Langkah Berikut!
Pelanggaran yang dilakukan pengendara ini banyak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Daftar 12 Pelanggaran Tilang Manual
Dikutip situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 tentang tilang manual.
Berdasarkan surat Kapolri tersebut, ada 12 pelanggaran lalu lintas tilang manual: