“Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter,” lanjut PT KAI.
Demikian aturan terbaru naik kereta api sesuai arahan Menko PMK Muhadjir Effendy yang dijelaskan oleh PT KAI melalui laman Instagram resminya, di mana vaksinasi atau booster sudah tidak dipersyaratkan lagi.***