SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak kriteria siswa SD-SMK yang bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023.
Dilansir dari laman penyaluran PIP Kemdikbud secara Nasional, akan PIP 2023 akan dicairkan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD hingga SMK.
Di mana siswa SD-SMK yang berhak mendapatkan dana PIP 2023 dari Kemdikbud harus memenuhi kriteria berikut:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Resep Opor Ayam Super Gurih, Menu yang Wajib Ada Tiap Lebaran!
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sebagai catatan per 12 April 2023, dana PIP 2023 dari Kemdikbud telah dicairkan kepada sekitar 6,43 juta siswa SD-SMK.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id.
Nantinya besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.
Di mana dananya akan ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI khusus bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh.
Itulah informasi mengenai kuota siswa SD-SMK yang akan menerima PIP 2023 dan kriteria yang diprioritaskan.***