Berikut aturan dan batasan nominal uang Rupiah untuk ditukarkan dengan uang baru:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas, dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Demikianlah cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2023 tanpa antre melalui aplikasi PINTAR BI yang batas akhirnya adalah pada 20 April 2023.***