SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak tata cara daftar bantuan PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Per hari ini, Rabu, 5 April 2023 dana PIP sudah disalurkan ke 5 juta siswa.
Berdasarkan keterangan resmi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Program Indonesia Pintar atau PIP 2023.
PIP 2023 akan dialokasikan ke 17,9 juta siswa jenjang SD-SMA. Dari pantauan tim Seputarlampung.com hari ini, PIP sudah mulai disalurkan.
Saat ini, dana PIP 2023 sudah diberikan ke 3,1 juta siswa SD dari alokasi 10,3 juta lebih, sementara sudah ada 2 juta siswa SMP yang disalurkan PIP dari alokasi 4,3 juta penerima.
Dengan begitu, masih ada banyak kuota penerima PIP 2023 yang akan disalurkan pemerintah hingga akhir tahun ini.
Sebagaimana diketahui bahwa pencairan PIP dilakukan dalam 3 tahap. Tahap 1 cair Februari, Maret, dan April untuk siswa yang terdaftar DTKS Kemensos dan punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi Anda yang tidak terdaftar DTKS dan tidak punya KIP, masih berkesempatan jadi penerima PIP 2023 lewat cara ini.
Simak cara daftar PIP 2023 agar dapat bantuan pendidikan Rp450.000 hingga Rp1 juta pada April 2023.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Simkah? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Cara Daftar PIP 2023
Berikut ini dua cara daftar menjadi calon penerima PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dirangkum Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud:
1. Daftar ke DTKS Kemensos
Pertama, siswa bisa mendaftar sebagai calon penerima PIP 2023 dengan daftar DTKS Kemensos melalui RT/RW/Kelurahan setempat.
Jika sudah terdaftar DTKS Kemensos, data tersebut akan diverifikasi lagi oleh Kemdikbud untuk diseleksi sebagai penerima PIP 2023.
Karena data di DTKS Kemensos terus berubah setiap bulan, Kemdikbud melakukan cut off.
Siswa penerima PIP 2023 yang berasal dari DTKS akan mendapatkan bantuan PIP pada penyaluran tahap 1. Segera cek NISN di pip.kemdikbud.go.id pada hari ini.
2. Daftar PIP 2023 via Usulan Dinas
Selanjutnya, cara daftar PIP 2023 bisa melalui usulan dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan setempat.
Untuk mendaftar melalui jalur usulan ini, siswa perlu mencari informasi pendaftaran calon penerima PIP 2023 melalui sekolah atau lembaga terkait.
Siswa bisa mendaftar secara online maupun offline melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.
Berkas yang perlu disiapkan untuk daftar PIP 2023 lewat usulan dinas, di antaranya SKTM, KK, dan raport siswa.
Perlu dipahami bahwa KIP hanya diberikan untuk siswa penerima PIP yang berasal dari DTKS Kemensos. Sementara siswa penerima PIP 2023 lewat usulan dinas tidak mendapatkan KIP.
Baca Juga: Dana PKH Tahap 2 2023 pada April-Juni Tidak Disalurkan ke 5 Pemilik NIK Ini
Cara Cek Penerima PIP 2023
Jika sudah mendaftar lewat dua cara di atas, siswa bisa update penerima bantuan PIP 2023 secara berkala, dengan cara:
- Kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN
- Masukkan NIK
- Masukkan Kode
- Klik Cari Penerima PIP
Itulah update penerima bantuan PIP 2023, serta cara daftar melalui DTKS dan usulan dinas pendidikan.***