Bagaimana Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Simkah? Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 4 April 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /pixabay/RiskiTriono97

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini layanan digital sudah banyak digunakan di berbagai hal. Salah satu pelayanan online juga di keluarkan KUA yaitu Simkah.

 

Layanan berbasis digital di Kantor Urusan Agama (KUA) ini menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Baca Juga: Daftar Hari Penting Nasional-Internasional April 2023, Ada Hari TNI AU, Hari Kartini, hingga Hari Puisi

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. "Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Cara daftar akun Simkah:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x