Cek di Sini! Kemenag Rilis Kriteria dan Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Apakah Anda Termasuk?

- 24 Maret 2023, 04:00 WIB
Daftar nama jemaah hai reguler yang berhak lunasi biaya haji 2023 telah dirilis Kemenag. Cek di sini.
Daftar nama jemaah hai reguler yang berhak lunasi biaya haji 2023 telah dirilis Kemenag. Cek di sini. //Pixabay/ Abdullah_Shakoor

- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  1. Berstatus cicil aktif;
  2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Baca Juga: Hukum Baca Alquran tanpa Menutup Aurat dan Adab yang Baik dalam Membaca Mukjizat Terbesar Nabi Muhammad SAW

Bagi Anda yang ingin tahu daftar nama jemaah haji regular berhak lunasi Bipih 2023 bisa dilakukan dengan mengakses situs remsi beriku:

Cek nama Jemaah haji regular yang berhak lunasi Bipih 2023 https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Demikian informasi mengenai rilis Kemenag terkait daftar nama Jemaah yamg berhak melunasi biaya haji 2023.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x