Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami atau yang dikenal Imam Ibnu Hajar menulis dalam kitabnya yang berjudul Ithafu Ahlil Islam bi Khususiyyatis Shiyam, bahwa junnatun berarti perlindungan atau penutup.
Maksudnya, puasa tersebut dapat menjadi pelindung, penutup, atau benteng bagi orang yang berpuasa dari api neraka. Dalam penjelasan lain, puasa dapat melindungi orang yang melakukannya dari berbagai syahwat yang membahayakan baginya.
Sementara itu, Al-Qadli ‘Iyadl, sebagaimana dikutip Imam Ibnu Hajar, bahwa puasa menjadi benteng dari perbuatan-perbuatan yang mengandung dosa.
Meskipun demikian, dalam hadits lain disebutkan, bahwa puasa menjadi benteng bagi orang yang melakukannya ini ternyata memiliki dua syarat.
وأحمد، والنسائي, وابن ماجه، عن عثمان بن أبي العاص: الصيام جنة من النار كجنة أحدكم من القتال مالم يخرقها بكذب أو غيبة
Artinya, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam An-Nasai, dan Imam Ibnu Majah, dari Utsman bin Abi Al-‘Ash, bahwa “Puasa merupakan benteng dari neraka, seperti benteng salah satu dari kalian dari perang, selagi benteng tersebut tidak dibakar dengan kebohongan dan ghibah.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa puasa sebagai benteng dari neraka bagi orang yang melakukannya itu memiliki dua syarat, yakni orang tersebut tidak melakukan kebohongan dan ghibah saat menjalankannya. Sebab, dua hal tersebut dapat membakar, merusak, dan menghapus benteng tersebut.