SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan KTP digital.
Berikut cara membuat KTP Digital bersumber dari website resmi Dukcapil.kemendagri.go.id:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone
3. Kemudian klik tombol verifikasi data
4. Selanjutnya verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto
5. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Setelah berhasil, cek kode aktivasi melalui e-mail yang didaftarkan
7. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha
8. Aktivasi IKD telah selesai.
Untuk melakukan aktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil.