Berikut Ini Cara Membuat KTP Digital Simak Selengkapnya Disini! Disertai Perbedaannya dengan E-KTP

- 20 Maret 2023, 08:30 WIB
Cara Membuat KTP Digital serta Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP
Cara Membuat KTP Digital serta Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP //Instagram/@prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan KTP digital.

Baca Juga: Acuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Ini 5 Sekolah dengan Pendaftar Terbanyak 2023, STAN Pertama

Berikut cara membuat KTP Digital bersumber dari website resmi Dukcapil.kemendagri.go.id:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone
3. Kemudian klik tombol verifikasi data
4. Selanjutnya verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto
5. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Setelah berhasil, cek kode aktivasi melalui e-mail yang didaftarkan
7. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha
8. Aktivasi IKD telah selesai.

Untuk melakukan aktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x