PKH Tahap 1 2023 Cair Mulai Maret di Bank atau Kantor Pos? 7 Kategori KPM Ini Berhak Dapat BLT dari Kemensos

- 12 Maret 2023, 06:00 WIB
Segera cek nama penerima PKH tahap 1 pada bulan Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.
Segera cek nama penerima PKH tahap 1 pada bulan Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram @kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masih banyak Keluarga Penerima Manfaan (KPM) Program Keluarga Harapan (KPM) yang bertanya mengenai pencairan PKH tahap 1 yang dimulai pada Maret 2023 ini pencairannya melalui Bank Himbara (BNI), BRI, dan Bank Mandiri) atau di Kantor Pos?

 

Perlu diketahui, ada 7 kategori KPM PKH yang berhak dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemensos.

Apabila namanya sudah tercatat dan resmi sebagai penerima PKH, maka segera cek nama penerima bansos PKH tahap 1 cair Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Daftar 12 Ide Jualan Takjil di Bulan Ramadhan 2023 dengan Modal Kecil, Dijamin Laris dan Banyak Disukai

Memasuki bulan Maret 2023, pencairan dana PKH tahap 1 2023 sudah mulai disalurkan bagi KPM PKH di berbagai daerah di Indonesia.

Namun demikian, tiap daerah memiliki perbedaan mengenai tanggal dan waktu pencairannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Seperti diketahui pada tahun 2022 pola pencairan bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, artinya pada tahun 2023 diprediksi akan mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya yaitu:

Baca Juga: Makin Ramah di Kantong? Segini Harga Terbaru iPhone 12 Pro Max pada Maret 2023, Ini Spesifikasi dan Fiturnya

1. Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
2. Tahap 2 pada April-Juni
3. Tahap 3 pada Juli-September
4. Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.

Tanda KPM PKH mendapatkan dana pencairan, bisa cek dengan cara berikut:

 

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Penerima PKH dan BPNT Dapat 3 Bansos Tambahan, Bersiap Dicairkan Jelang Ramadhan 2023

KPM akan mendapatkan informasi data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos yang menjadi ciri atau dana bansos PKH tahap 1 pada Maret 2023.

Menurut keterangan dari Kemensos, penyaluran dana bantuan sosial PKH dilakukan serentak melalui Bank Himbara yang telah ditunjuk yaitu BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Namun, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan KPM PKH tidak menggesek ATM dan mengambil dana tersebut melalui Bank Himbara, maka dapat dilakukan melalui Kantor Pos.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kemensos, ini kriteria penerima bantuan PKH dan nominal yang diterima oleh KPM PKH, sebagai berikut:

Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar

Kriteria Penerima PKH

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

7 Kategori yang berhak mendapatkan BLT dari Kemensos RI dan nilai nominal bantuannya, sebagai berikut:

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD Halaman 63 65 Benda di Sekitar Kita Subtema 2 Benda dalam Kegiatan Ekonomi

  1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
  3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
  4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.
  5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Namun hal yang perlu diingat adalah, setiap KPM PKH mendapatkan bantuan hanya untuk 4 komponen saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi mengenai pencairan PKH tahap 1 2023.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x