Harga Sembako Naik Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023, Warga Kategori Ini akan Dapat Bansos Selama 3 Bulan

- 7 Maret 2023, 14:10 WIB
Imbas kenaikan harga Sembako jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023, pemerintah akan beri bansos selama 3 bulan bagi warga kategori ini.
Imbas kenaikan harga Sembako jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023, pemerintah akan beri bansos selama 3 bulan bagi warga kategori ini. /ekon.go.id/

Baca Juga: Kemensos Resmi Umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 Cair di Bank Himbara dan Kantor Pos, Mulai Hari Ini?

“Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai,” kata Menko Airlangga, dikutip Seputarlampung.com dari laman ekon.go,id, Selasa, 7 Maret 2023.

Disebutkan Menko Airlangga bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp104,2 triliun dengan fokus program untuk penguatan sektor pertanian dan penguatan cadangan pangan.

Lantas, apa bentun bansos selama 3 bulan jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023 yang akan diberikan kepada para penerima PKH dan BPNT ini?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar di prakerja.go.id dan Tips Lolos Seleksi

Bansos antisipasi kenaikan harga Sembako jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023 akan diberikan kepada penerima PKH dan BPNT berupa bahan pangan seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi.

Namun, Menko Airlangga mengatakan saat ini regulasi terkait penyaluran bansos selama 3 bulan jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023 sedang diatur. Sehingga, kapan jadwal pasti cairnya masih belum diinformasikan oleh pihak terkait.

“Kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya,” ujar Airlangga.

Ada kemungkinan bansos ini mulai disalurkan mendekati bulan suci Ramadhan 2023, karena adanya bansos ini memang untuk membantu daya beli masyarakat seiring kenaikan harga Sembako serta tarif angkutan umum.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x