Tim Elang pun langsung memborgol kedua pelaku tersebut sembari menanyakan di mana barang haram tersebut mereka sembunyikan.
Tak mau dikelabuhi oleh sang pelaku, polisi pun menggeledah badan dan seluruh isi dari rumah milik AP.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan dua barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dari dot bayi, satu buah alat hisap yang terbuat dari botol minuman kaleng dan juga satu korek api warna kuning.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar dan kamar mandi rumah pelaku.
"Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Vitra Ramadani.
Kedua pelaku saat ini telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mereka akan kami proses sesuai dengan pelanggaran undang-undang dan hukum yang berlaku," ungkap Ipda Vitra.***