Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Segera Berakhir, Kumpulkan 8 Berkas Ini agar Tetap jadi Penerima Bantuan

- 6 Maret 2023, 09:00 WIB
m pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 yang berakhir pada 22 MaSiswa SD-SMA wajib kumpulkan 8 berkas dalaret .
m pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 yang berakhir pada 22 MaSiswa SD-SMA wajib kumpulkan 8 berkas dalaret . /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023 akan segera berakhir pada Maret ini. Siswa SD-SMA wajib telah mengumpulkan 8 berkas ini jika tetap ingin mendapatkan dana bantuan.

Berkas yang harus dikumpulkan siswa SD-SMA dalam pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 ini diberikan ke pihak sekolah masing-masing.

Adapun batas waktu pengumpulan berkas dalam pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 adalah hingga 22 Maret 2023.

Baca Juga: CEK di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Mulai Cair Lagi ke 803.121 Siswa SD-PKBM sejak 1 Maret 2023

Dilansir Seputarlampung.com dari laman KJP Jakarta, berikut daftar berkas yang wajib dilengkapi siswa SD-SMA calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023:

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

- Setelah berkas dikumpulkan, sekolah akan memverifikasinya untuk kemudian mengumumkan daftar siswa SD-SMA yang jadi penerima tetap KJP Plus Tahap 1 2023

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester Genap Kurikulum Merdeka Belajar

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut cara untuk mengetahui status penerima KJP Plus Tahap 1 2023:

- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id dan pilih menu ‘Periksa status penerima KJP’

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahap penyaluran

- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

Apabila siswa SD-SMA tidak terdaftar, maka bisa menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta).

Baca Juga: Profil 2 SMA Terbaik di Kabupaten Batang Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Sekolah Mana?

Selain itu, bisa juga menghubungi Satuan Pelakasana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Berikut ini nominal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima masing-masing siswa:

SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.

SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: Inilah Profil 3 SMA Terbaik di Kota Pematangsiantar Versi LTMPT 2022, Cek Daftar Sekolahnya

Demikianlah informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah masuk tahap pengumpulan berkas dan batas waktu untuk pengumpulannya agar siswa SD-SMA bisa tetap mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah