Dana PKH Tahap 1 2023 Tak Cair ke KPM Ini Meski Terdaftar di DTKS Kemensos, Disalurkan Maret?

- 1 Maret 2023, 19:40 WIB
Tipe KPM yang tidak bisa mendapatkan dana PKH tahap 1 2023 meski terdaftar di DTKS Kemensos.*
Tipe KPM yang tidak bisa mendapatkan dana PKH tahap 1 2023 meski terdaftar di DTKS Kemensos.* //Tangakapan layar instagram KemensosRI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mendapatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2023 meskipun sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

 

 

Seperti diketahui, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali cair pada 2023 kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Penerima PKH merupakan KPM dari golongan miskin atau rentan miskin.

Namun, tidak semua warga miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapatkan PKH.

Baca Juga: Daftar Wisata Air Terjun Paling Indah dan Eksotis di Kabupaten Wonosobo, Cocok Jadi Feed Instagram Kamu!

Penerima PKH harus memenuhi 3 komponen berikut:

1. Komponem Kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Menyusui

- Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun

2. Pendidikan

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

3. Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat 23 Maret 2023: Maksimalkan Iman dan Taqwa di Jelang Ramadhan 1444 H

Jika tidak memenuhi 3 komponen penerima PKH di atas, maka meski terdaftar di DTKS Kemensos, KPM tidak bisa menerima dana PKH tahap 1 2023.

Besaran dana bansom untuk masing-masing golongan PKH berbeda-beda, yakni:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Sebagai catatan, pada 2023, penyaluran PKH dilakukan dengan dua mekanisme, Pertama, melalui himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kedua disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Di mana penerima PKH nantinya akan mendapatkan surat undangan pencairan uang ke Kantor Pos terdekat.

 

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, AG, Sedang Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, untuk Apa?

Bagi Anda yang terdaftar di DTKS dan merasa memenuhi komponen penerima PKH, Anda bisa mengecek status Anda di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Jika terdaftar, nantinya akan muncul nama Anda hingga periode penyaluran bansos.

Apakah dana PKH tahap 1 2023 akan cair pada Maret 2023?

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kapan pencairan BPNT akan dilakukan.

Namun, jika menilik jadwal pencairan PKH tahap 1 2022, bansos ini cair antara Januari hingga Maret 2023.

Selain itu, penyaluran bansos PKH di masing-masing daerah Indonesia berbeda jadwalnya.

Anda bisa menunggu jadwal pencairan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing Kabupaten/Kota melalui pendamping PKH setempat.

Itulah informasi mengenai tipe KPM yang tidak bisa menerima dana PKH tahap 1 2023 meski terdaftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x