Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat 23 Maret 2023: Maksimalkan Iman dan Taqwa di Jelang Ramadhan 1444 H
Jika tidak memenuhi 3 komponen penerima PKH di atas, maka meski terdaftar di DTKS Kemensos, KPM tidak bisa menerima dana PKH tahap 1 2023.
Besaran dana bansom untuk masing-masing golongan PKH berbeda-beda, yakni:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan