Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah salah satu syarat wajib untuk mendapatkan bansos.
Dalam DTKS tersebut berisi informasi masyarakat yang sedang membutuhkan bansos dan juga dijadikan sebagai salah satu acuan oleh pemerintah dalam penyaluran bansos.
Diketahui terdapat tiga golongan masyarakat yang tidak akan disalurkan bansos BPNT Kartu Sembako adalah:
1. Bukan berasal dari Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Bukan tergolong orang dengan kategori miskin/rentan miskin
3. Merupakan golongan masyarakat dengan status ASN/TNI/Polri.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Belum Diungkap, Polisi Sedang Pertimbangkan Status AG
Syarat Penerima Bansos
Untuk masyarakat yang menerima bansos BPNT Kartu Sembako 2023 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga dengan kategori miskin