Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Anak eks Pejabat Pajak, Tegaskan untuk Lanjutkan Proses Hukum

- 25 Februari 2023, 19:00 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.*
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.* /Instagram @smindarwati

Keduanya disangkakan pasal Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x