SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bernafas lega.
Pasalnya, pasca divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, posisinya sebagai Anggota Polri juga terselamatnya.
Seperti diketahui, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023, Bharada E tidak diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meski terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 karena Alamat di KTP Salah? Ternyata Begini Cara Menulisnya
Bahkan hasil KKEP juga menyatakan bahwa Polri akan memastikan keamanan Bharada E jika nanti kembali bertugas sebagai Anggota Kepolisian.
Bharada E sendiri divonis hukuman Demosi di fungsi Yanma Polri selama 1 tahun.
Di mana Bharada E akan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri pasca menyelesaikan hukuman penjaranya nanti.
Berikut ini 8 poin-poin faktor pertimbangan Polri tak pecat Bharada E: