- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali.
Untuk cek nama siswa penerima dana PIP 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
- SD/MI/sederajat Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: Ini 17 Rekomendasi SMA Terbaik di Surakarta Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Cek Peringkatnya