Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi: Dana PIP akan Hangus jika Tidak Lakukan Aktivasi Rekening sebelum Tanggal Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari PMJ News.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.***