Siap-siap! Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dan Cara Daftarnya, Apa Siswa Tidak Punya KIP Bisa Daftar?

- 13 Februari 2023, 11:40 WIB
Ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk lulusan SMA, MA, SMK Sederajat
Ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk lulusan SMA, MA, SMK Sederajat /indonesiapintarkemdikbud

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 

KIP Kuliah 2023 adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Namun, salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 yakni siswa memiliki prestasi, potensi, dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Mengacu pada syarat tahun lalu, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Sehingga, mahasiswa yang sudah aktif tidak bisa mendaftar KIP Kuliah 2023.

Baca Juga: Lulusan SMA Segera Merapat! Astrido Grup Membuka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya

Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika tidak memenuhi syarat dan kriteria di atas, maka siswa lulusan SMA tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: SNPMB 2023 Pilih Jurusan Apa? Ini Dia Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Dicari Perusahaan Besar

Siswa yang tidak punya KIP, KKS, dan tidak memenuhi kriteria di atas maka perlu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x