1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
6. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia atau lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 17 Februari 2023 dengan Tema Kematian Istirahat Bagi Seorang Muslim
Apabila dalam satu KK masuk semua 7 golongan penerima di atas, maka Kemensos akan memberikan batasan dalam satu KK untuk menerima bansos PKH 2023.
Yang di mana dalam satu KK tersebut hanya dimaksimalkan 4 orang saja yang bisa diterima bansosnya.