Baca Juga: Ini Profil Universitas Nomor 1 di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang Raih Peringkat Asia hingga Dunia!
Selanjutnya untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan mendapatkan besaran uang tunai dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.
Berikut rincian besaran uang tunai dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan dana PIP, bisa langsung cek dengan mengakses portal resmi Kemdikbud.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat, 10 Februari 2023, Tema: 5 Ciri Manusia yang Dicintai Allah
Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP Kemdikbud di portal resminya:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id