Dibuka Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Daerah Ini, Berikut Batas Akhir, dan Keuntungan, Ada Daerahmu?

- 6 Februari 2023, 06:40 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka Lagi di Daerah Ini, Berikut Batas Akhir, Syarat dan Ketentuan/polressorong.com/
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka Lagi di Daerah Ini, Berikut Batas Akhir, Syarat dan Ketentuan/polressorong.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi pemutihan bagi pajak kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah mati 2 tahun sudah dibuka kembali, segera lakukan pemutihan pajak Kendaraan 2023!

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Cek di Laman CekBansos, Ini Tanda Dana PKH Tahap 1 Sudah Dicairkan pada Februari 2023

Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.
Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor  tersebut, masyarakat Riau bisa mendapatkan beberapa kemudahan.

Sampai saat ini sudah ada, 5 pemerintah daerah yang telah membuka pemutihan pajak 2023 bagi kendaraan yang mati pajak.

Pemerintah Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang membuka kembali Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Selain Provinsi di Riau, terdapat 4 daerah lain yang membuka pemutihan pajak 2023 yaitu Aceh, Jambi, Sidoarjo, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Mau Urus Perpanjangan SIM di DKI Jakarta saat Akhir Pekan? Lakukan di 3 Lokasi Ini

Sebagaimana dilansir dair laman Pemerintah Provinsi Riau, pada program Pemutihan pajak 2023 mengambil tema 7 Berkah Pajak Daerah dan akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei 2023.

Program tersebut sesuai dengan kendaraan yang telah mati lebih dari 5 tahun untuk kemudian mengikuti program pemutihan pajak 2023 di Pemerintah Provinsi Riau.

Berikut 7 Berkah Pajak Daerah tersebut adalah:

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor,
• Bebas BBNKB II,
• Bebas Denda BBNKB II,
• Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang Dan Kendaraan Yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang,
• Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya,
• Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk,
• Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2% Perbulan.

Baca Juga: Profil Universitas Hein Namotemo, Satu-satunya Kampus Terbaik Asia-Dunia di Halmahera Utara, Tertarik Daftar?

Pemutihan pajak 2023 kali ini dilakukan tanpa denda dan selain juga terdapat diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 50 persen sehingga pembayaran pajak menjadi semakin murah dan mudah.

Selai itu, pada tahun ini akan dilakukan penghapusan data bagi kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang telah mati selama 2 tahun.

Maka dari itu, untuk masyarakat daerah tersebut diharapkan agar segera mengikuti pemutihan pajak pada tahun 2023 ini.

Tujuan dari dibuka kembali pemutihan pajak 2023 adalah sebagai upaya untuk meringankan masyarakat sebelum data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik mereka yang telah mati selama 2 tahun dihapus.

Demikian informasi terkait dibukanya kembali pemutihan pajak kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah mati 2 tahun di wilayah Pemerintah Provinsi Riau..***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x