Maaf: Bantuan PKH dan BPNT Februari 2023 Hanya Cair ke Pemilik 7 NIK Ini, Cek Besaran Diterima KPM!

- 4 Februari 2023, 20:15 WIB
Bantuan PKH dan BPNT Februari 2023 Hanya Cair ke Pemilik 7 NIK Ini /Pixabay/EmAji/
Bantuan PKH dan BPNT Februari 2023 Hanya Cair ke Pemilik 7 NIK Ini /Pixabay/EmAji/ /

Sedangkan bantuan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.

Bantuan BPNT atau kartu sembako hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di warung yang bekerjasama dengan pihak bank.

BPNT atau kartu sembako rencananya akan kembali cair pada bulan Februari 2023, menggunakan mekanisme penyaluran tunai dan non tunai.

Dengan rincian perolehan bansos BPNT 2023 atau kartu sembako per bulan sebesar Rp200 ribu dan untuk per tahun sebesar Rp2,4 juta.

Untuk menjadi penerima PKH dan BPNT sembako 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi penerima NIK, di antaranya:

Baca Juga: Ini Syarat Penerima PKH, BPNT Daftar Kartu Prakerja 2023, Segera Login prakerja.go.id agar Dapat Rp4,2 Juta

1. Masyarakat rentan miskin
2. Bukan merupakan PNS,
3. Bukan merupakan anggota Polri,
4. Bukan merupakan TNI, serta pegawai
5. Bukan merupakan BUMN dan
6. Bukan merupakan BUMD
7. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Simak cara cek penerima bansos PKH dan BPNT sembako 2023 secara online seperti dikutip Seputarlampung.com dari Kemensos.

1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di ponsel.
2. Sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai data rujukan.
3. Masukkan alamat domisili dengan melengkapi kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
4. Tulis nama lengkap sesuai data KTP.
5. Isi sejumlah kode huruf berdasarkan gambar.
6. Jika kode kurang jelas, klik simbol panah untuk mendapat kode huruf baru.
7. Klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Daftar Melalui Langkah Berikut dan Catat Ketentuannya!

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x