Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Dicairkan, Bagaimana Caranya? Simak Langkah Berikut!

- 3 Februari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi tilang. Cara mengambil sisa atau kembalian dari denda tilang.*
Ilustrasi tilang. Cara mengambil sisa atau kembalian dari denda tilang.* /Antara/Sihol Hasugian/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tahukah Anda, jika masyarakat dapat mengambil dana sisa dari denda tilang?

Simak informasi mengenai cara mengambil sisa denda tilang, selengkapnya pada artikel ini.

Masyarakat pasti tidak asing dengan kata ‘tilang’, khususnya para pengguna jalan raya yang biasa menaiki kendaraan bermotor.

Jika terdapat pelanggaran dalam lalu lintas, maka masyarakat dapat dikenakan tilang. Bahkan pelanggar harus membayarkan denda sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Inilah 3 Profil Kampus di Kabupaten Lamongan Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022

Membayar denda tilang, kini dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui transfer bank.

Namun putusan hakim tidak selalu menyatakan denda berlaku maksimal, sehingga ada kembalian atau sisa dari uang penilangan.

Jika denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan lebih kecil dari denda maksimal, maka sisa atau kembalian dari denda tersebut dapat diambil oleh pelanggar.

Nantinya, penyidik akan menyampaikan kepada pelanggar, untuk dapat mengambil sisa denda yang ada.

Baca Juga: Loker BUMN: BNI Life Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1 pada Posisi Ini, Cek Kualifikasinya!

Akan tetapi, jika sisa kembalian denda tidak diambil oleh pelanggar, dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mudah mengambil sisa denda tilang:

1. Buka laman tilang.kejaksaan.go.id.

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas, untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan.
Pastikan No Register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai.

3. Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

4. Klik tombol ‘Ambil Sisa Titipan’.

5. Unduh surat pengantar ke Bank BRI.

6. Ambil sisa titipan di Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Oppo Terbaru Februari 2023, Mulai 1 Jutaan, Ada A11K, A33, A96, Reno7 5G hingga Find X

Itulah informasi mengenai cara mudah mengambil sisa denda tilang. Perlu diingat, bahwa pengambilan sisa denda tilang ini, hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x