Sementara untuk perkara perintangan penyidikan terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sebagaimana hasil persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Hal ini atas pertimbangan bahwa Bharada E telah berperan sebagai eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, maka tim JPU menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tuntutan untuk Bharada E.
Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman PMJ News, berikut ini adalah jadwal sidang Ferdy Sambo Cs mulai 30 Januari 2023 yang memasuki episode terakhir:
1.Senin, 30 Januari 2023