HORE! BPNT Sembako Februari 2023 Cair untuk Warga Kategori Ini, Periksa NIK KTP di Link Cek Bansos Kemensos

- 28 Januari 2023, 14:20 WIB
BPNT Sembako Februari 2023 Cair untuk Warga Kategori Ini
BPNT Sembako Februari 2023 Cair untuk Warga Kategori Ini /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Warga miskin yang memiliki  NIK KTP kategori di bawah ini bisa dapat bansos BPNT sembako 2023 Rp2,4 Juta, segera cek namamu di laman resmi Kemensos atau bisa langsung ke link cekbansos.kemensos.go.id!

Program dari Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun dana yang akan diperoleh dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2,4 juta dalam satu tahun dan akan diberikan tiap bulan Rp200 ribu.

Baca Juga: MANTAP! Ini Profil Satu-satunya Kampus Terbaik Asia-Dunia di Kampar Riau Lengkap dengan Raihan Peringkatnya

Untuk penyaluran bantuan sosial BPNT  bisa berbeda-beda, bisa dalam  bentuk nominal uang tunai sebesar Rp200 ribu atau sembako.

Masyarakat yang termasuk dalam penerima bansos sembako berupa uang tunai di Kantor Pos atau ambil BPNT 2023 berupa sembako di e-warung sesuai jadwal pencairan di daerah masing-masing

Bagi masyarakat yang ditahun sebelumnya terdaftar di DTKS berkesempatan mendapatkan bansos BPNT kembali di tahun 2023 dengan catatan namanya muncul saat pencarian di laman resmi Kemensos.

DTKS merupakan acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial kepada warga miskin yang ada di Indonesia.

Apabila masyarakat terdaftar di DTKS Kemensos bisa melakukan pengecekan nama dan NIK KTP di laman penerima Cek Bansos.

Oleh karena itu, segera cek namamu dengan memasukan identitas KTP di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ini 6 Universitas Terbaik Asal Banda Aceh, Masuk Daftar Kampus Unggul dan Raih Peringkat Dunia, Mana Saja?

Berikut cara cek bansos BPNT Kartu Sembako 2023:

1. Login ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau browser di PC atau laptop
2. Setelah itu akan muncul halaman utama, dan masukkan data wilayah tempat tinggal yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan serta Desa yang tertera pada layar
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dengan benar
4. Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama untuk melakukan verifikasi
5. Periksa kembali apakah seluruh data yang dimasukan telah benar dan sesuai.
6. Setelah itu klik tulisan 'Cari Data'
7. Tunggu hingga nantinya akan muncul informasi terkait penerima bansos.

Jika termasuk sebagai penerima bansos nantinya akan muncul informasi seputar nama lengkap, usia, status penyaluran, dan keterangan penerima bansos.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos BPNT sembako 2023, karena hanya NIK KTP kriteria di bawah ini yang bisa mendapatkan bansos, yakni:

Berikut kriteria penerima bansos sembako BPNT sembako 2023:

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tertabrak Mobil Pensiunan Polri di Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

1. Warga miskin atau tergolong rentan miskin
2. Warga terdampak Covid-19
3. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako BPNT,
6. Terdaftar sebagai masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
7. Terdaftar pada aplikasi cek bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana dirangkum dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwasanya akan ada Anggaran Perlindungan Sosial (perlinsos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 yaitu sebesar Rp 479,1 triliun.

Sebagian dari anggaran perlinsos tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako atau BPNT bagi 18,8 juta KPM.

Itulah pembahasan mengenai besaran yang diterima dari bansos BPNT sembako 2023 dan cara cek nama penerima bansos di  cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x