SEPUTARLAMPUNG.COM – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat tertabrak mobil pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022 lalu di kawasan Jakarta Selatan, kini justru dijadikan tersangka. Terkait hal ini, pihak polisi pun mengungkapkan alasannya.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UI Bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan menjadi viral di media sosial.
Hal tersebut lantaran Hasya yang berstatus sebagai mahasiswa UI itu diketahui meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai oleh pensiunan Polri.
Sayangnya, kini justru Hasya ditetapkan pihak polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejabat pensiunan Polri pada 2022 silam.
Kabar penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya ini disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.
Indira mengatakan, tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS pada 16 Januari 2023.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 126 130 131 Kepemimpinan Subtema 3 Ayo Memimpin
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada awak media, Kamis (27/1/2023)