Terkait penetapan Hasya sebagai tersangka pun diungkap oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Inilah alasan polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.
Dalam keterangannya, Latif mengatakan bahwa ESBW saat kejadian sudah berada di jalur yang benar. Artinya pengendara mobil yang diduga menabrak Hasya tersebut tidak merampas hak jalan korban yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya.
Namun, kronologi dari pihak keluarga mengatakan bahwa saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, diketahui Hasya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju kost tempatnya tinggal.
Saat dalam perjalanan, Hasya terjatuh lantaran tiba-tiba ada orang yang menyeberang jalan. Ia terkejut sehingga menyebabkan motor oleng karena mengerem mendadak.
Pada saat itulah sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pejabat pensiunan Polri datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.***