Mahasiswa UI yang Tertabrak Mobil Pensiunan Polri di Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

- 28 Januari 2023, 10:40 WIB
Polisi ungkap alasan terkait mahasaiswa UI yang  tertabrak mobil pensiunan Polri ditetapkan jadi tersangka/Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images
Polisi ungkap alasan terkait mahasaiswa UI yang tertabrak mobil pensiunan Polri ditetapkan jadi tersangka/Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat tertabrak mobil pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022 lalu di kawasan Jakarta Selatan, kini justru dijadikan tersangka. Terkait hal  ini, pihak polisi pun mengungkapkan alasannya.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UI Bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan menjadi viral di media sosial.

Hal tersebut lantaran Hasya yang berstatus sebagai mahasiswa UI itu diketahui meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai oleh pensiunan Polri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Jam Tayang Shinbi’s House, iLook hingga Tonight Show

Sayangnya, kini justru Hasya ditetapkan pihak polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejabat pensiunan Polri pada 2022 silam.

Kabar penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya ini disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

Indira mengatakan, tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS pada 16 Januari 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 126 130 131 Kepemimpinan Subtema 3 Ayo Memimpin

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada awak media, Kamis (27/1/2023)

Terkait penetapan Hasya sebagai tersangka pun diungkap oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Inilah alasan polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Latif mengatakan bahwa ESBW saat kejadian sudah berada di jalur yang benar. Artinya pengendara mobil yang diduga menabrak Hasya tersebut tidak merampas hak jalan korban yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga: Ini Cara Aktivasi Rekening SimPel BNI dan BRI untuk Cairkan Dana PIP, Batas Waktunya hingga 31 Januari 2023

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya.

Namun, kronologi dari pihak keluarga mengatakan bahwa saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, diketahui Hasya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju kost tempatnya tinggal.

Saat dalam perjalanan, Hasya terjatuh lantaran tiba-tiba ada orang yang menyeberang jalan. Ia terkejut sehingga menyebabkan motor oleng karena mengerem mendadak.

Pada saat itulah sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pejabat pensiunan Polri datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x