Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP pada pada bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.
5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Perlu dipahami, dilansir dari laman Puslapdik Dikbud, ada dua tanda berupa dokumen yang menjadi petunjuk penting bahwa PIP akan segera disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.