SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang dijadikan penanda bahwa siswa merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu, KIP juga digunakan untuk mencairkan bantuan dana PIP sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Untuk mencairkan dana PIP tersebut, syaratnya adalah KIP harus sudah diaktifkan atau sudah diaktivasi.
Namun ternyata, menurut keterangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Thamrin Kasman, banyak siswa dan orang tuanya yang belum memahami cara untuk melakukan aktivasi KIP.
Sebelum melakukan aktivasi KIP, Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP dengan mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Jika terdaftar, maka otomatis KIP Digital akan muncul di dashboard.
Selain itu akan muncul nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal siswa, dan bank penyalur.
Untuk mengaktivasi KIP, siswa wajib melakukan aktivasi rekening di BNI maupun BRI, caranya:
Sebelum melakukan aktivasi rekening PIP, siswa wajib menyiapkan berkas berupa KK (asli dan fotocopy), KTP (bagi yang sudah berusia 17 tahun, asli dan fotocopy), dan KIP.
Bagi siswa yang belum memiliki KTP wajib datang ke Bank Penyalur bersama orang tua atau wali.
Jika kondisi siswa tidak bisa didampingi orang tua atau wali, maka bisa melakukan aktivasi rekening PIP di Bank penyalur dengan didampingi oleh Kepala Sekolah, Kepala Lembaga Pendidikan, atau Guru yang dikuasakan.
Pilihan tersebut bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga, fotocopy KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya, dan bila guru yang diberi kuasa, membawa surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Siswa penerima PIP yang sekolah di Pondok Pesantren atau sekolah berasrama bisa mengaktivasi rekening secara kolektif.
Untuk pencairan secara kolektif, dokumen yang harus dibawa adalah fotocopy KTP kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang diberi kuasa dengan memperlihatkan aslinya, fotocopy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru, surat pertanggungjawaban mutlak dan surat keterangan aktivasi rekening atau pencairan dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Itulah informasi tentang cara untuk melakukan aktivasi KIP agar bisa mencairkan dana PIP sebesar Rp450.000 hingga Rp 1 juta.***