Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus 2023 Bisa Dapat Ancaman Serius jika Lakukan 22 Hal Ini, Nomor 18 Sering Terjadi

- 22 Januari 2023, 06:15 WIB
Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika lakukan 22 hal yang tidak diperbolehkan sebagai penerima.*
Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika lakukan 22 hal yang tidak diperbolehkan sebagai penerima.* / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 27 Januari 2023 dengan Tema Buah Berbakti terhadap Orang Tua

Berikut 22 pelanggaran yang bisa membuat dana KJP Plus dicabut, yang tercantum dalam Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum-minuma keras

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pergub Provinsi DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x