Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 27 Januari 2023 dengan Tema Buah Berbakti terhadap Orang Tua
Berikut 22 pelanggaran yang bisa membuat dana KJP Plus dicabut, yang tercantum dalam Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:
1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum-minuma keras