PKH Tahap 1 2023 Dicairkan Hanya untuk 7 Kategori Ini, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini

- 13 Januari 2023, 08:30 WIB
PKH Tahap 1 2023 dicairkan hanya untuk 7 kategori ini.
PKH Tahap 1 2023 dicairkan hanya untuk 7 kategori ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - PKH Tahap 1 2023 akan dicairkan hanya untuk 7 kategori ini saja. Segera cek di sini untuk mengetahui kategorinya. 

PKH adalah salah satu bantuan sosial yang akan disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial pada tahun 2023.

Seperti yang kita ketahui dari Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair pada 2023.

Baca Juga: 4 Kampus Terbaik di Magetan dan Madiun Raih Peringkat Dunia, Universitas Mana Saja? Cek Alamatnya

“Perlinsos tahun depan (2023) mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Lalu Menteri Keuangan juga menjelaskan sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian itu untuk penyaluran bansos PKH ini masih terus berlanjut pada tahun 2023 dan terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kuota penerima terpenuhi.

Ada 7 kategori penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH 2023 yang telah ditentukan dan berhak mendapatkan bansos dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Alur Cepat Membuat KIP agar Bisa Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah Total hingga Rp4,4 Juta, Siapkan 5 Berkas

Berikut ini adalah 7 kategori penerima bansos PKH 2023, yakni:

- Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori lansia di atas 60 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.

- Kategori siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun.

- Kategori siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun.

Selanjutnya inilah prediksi jadwal resmi pencairan PKH 2023, yakni sebagai berikut:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Cek Daftar 8 SMA Terbaik Kota Palembang Versi Nilai UTBK 2022 LTMPT, SMAN 1 Palembang Masuk Daftar?

Dengan begitu pencairan bansos PKH Tahap 1 2023 kemungkinan besar akan dicairkan pada bulan Januari sesuai jadwal resmi dari Kemensos.

Bagi warga yang ingin mendapatkan PKH 2023, maka sebelumnya harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Berikut ini cara untuk daftar PKH Tahap 1 2023 secara online melalui HP masing-maing, yakni sebagai berikut:

1. Buka Play Store HP masing-masing.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

3. Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun

4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP

7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'

Apabila akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.

Baca Juga: Pencairan PKH Januari, Februari, Maret 2023 Mulai Tanggal Berapa? Anak Balita-Ibu Hamil Bersiap Dapat Bansos

Kemudian untuk langkah selanjutnya masyarakat nantinya tinggal mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:

1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.

2. Pilih 'Tambah Usulan'.

3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.

Jika pendaftarannya sudah selesai, dengan begitu data masyarakat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Demikian informasi mengenai 7 kategori penerima yang nantinya berhak mendapatkan bansos PKH Tahap 1 2023.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah