Ramai Dipertanyakan, Kemnaker Jelaskan Urgensi Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Simak Selengkapnya!

- 11 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi. Penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, akan menggantikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemensetneg RI Buka Program Internship Merdeka Belajar untuk SMK hingga S1, Simak Informasi dan Kualifikasinya

Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, terdapat beberapa aturan baru yang menimbulkan beragam respon masyarakat.

Hingga banyak diantaranya, yang mulai mempertanyakan alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Menyikapi hal tersebut, Kemnaker melalui unggahan Instagram resminya pada 6 Januari 2023, menjelaskan tentang urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Pembacaan Tuntutan terhadap Bharada E Ditunda Sampai Minggu Depan, LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Hal Ini

Berikut dilansir tim Seputarlampung.com, dari unggahan Instagram @kemnaker:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x