SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, akan menggantikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, terdapat beberapa aturan baru yang menimbulkan beragam respon masyarakat.
Hingga banyak diantaranya, yang mulai mempertanyakan alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Menyikapi hal tersebut, Kemnaker melalui unggahan Instagram resminya pada 6 Januari 2023, menjelaskan tentang urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Berikut dilansir tim Seputarlampung.com, dari unggahan Instagram @kemnaker: