Untuk PKH, penerima yang akan diberikan bantuan adalah golongan ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, pelajar SD-SMA Rp900.000-Rp1,5 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lansia Rp2,4 juta/tahun.
Sementara, BPNT adalah bansos non tunai, yang diberikan Rp200 ribu setiap bulan kepada penerima manfaat, melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023
Bagi masyarakaat yang belum terdaftar, bisa langsung melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos. Tahapannya adalah:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah terverifikasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.