Perlu dipahami, PPPK tenaga teknis adalah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di kementerian/lembaga pemerintahan.
Status kepegawaian seorang tenaga PPPK tenaga teknis adalah pegawai kontrak.
Dengan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Sesuai dengan hasil peninjauan, kontrak kerja PPPK tenaga teknis bisa dilanjutkan atau diakhiri.
Itulah informasi mengenai syarat umum dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 yang akan berakhir hari ini Jumat, 6 Januari 2023.***