3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: 5 Cara Aktifkan Kembali KIS BPJS Kesehatan, PBI JK Bisa Dapatkan Berbagai Bansos pada 2023
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemendikbud melalui laman pip.kemendikbud.go.id.
Bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.
Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.
Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php.
Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.
Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspon? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke [email protected].