7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.
8. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.
Nantinya Anda bisa mengecek daftar nama penerima KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Itulah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah 2023.***